Sabtu 19 Apr 2025 06:01 WIB

Layanan Bank DKI Masih Bermasalah, Bagaimana Nasib Penerima KJP Plus dan Bansos?

Ganggguan layanan transfer antarbank tak berdampak pada KJP Plus dan Bansos

Rep: Bayu Adji P/ Red: A.Syalaby Ichsan
Selain layanan terbatas, Bank DKI juga menyiapkan layanan ATM yang tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Foto: Bank DKI
Selain layanan terbatas, Bank DKI juga menyiapkan layanan ATM yang tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal. Terkendalanya layanan transfer antarbank melalui aplikasi JakOne Mobile tidak berdampak terhadap para penerima KJP. 

Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengatakan, penerima KJP dapat tetap melakukan transaksi untuk membeli keperluan pendidikan. Menurut dia, transaksi pencairan dana KJP masuk dalam kategori on-us atau dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI, sehingga tidak terdampak gangguan teknis antarbank. 

Baca Juga

"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya on-us. Jadi karena ada di kami juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan," kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga menyediakan kemudahan bagi pemegang KJP untuk bertransaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI di toko mitra. Melalui EDC, penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan, seperti subsidi pangan dan keperluan sekolah. Adapun daftar toko mitra yang menerima transaksi EDC Bank DKI dapat diakses melalui tautan bit.ly/merchant-kjp.

Selain itu, penerima KJP juga tetap bisa melakukan melalui JakOne Mobile Bank DKI dengan QRIS dan fitur purchase untuk kebutuhan pendidikan. Layanan ini memungkinkan pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik uang tunai.

Ia menambahkan, apabila penerima KJP ingin melakukan transaksi tunai, yang bersangkutan bisa melakukan penarikan dana di ATM Bank DKI. Nilai uang yang bisa ditarik tunai oleh penerima KJP adalah sebesar Rp 100 ribu per minggu. 

photo
Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo menyampaikan klarifikasi terkait gangguan sistem layanan yang terjadi pada 29 Maret 2025. - (,)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement