Saturday, 19 Zulqaidah 1446 / 17 May 2025

Saturday, 19 Zulqaidah 1446 / 17 May 2025

Bea Cukai dan Pemkot Tegal Musnahkan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin 21 Apr 2025 14:57 WIB

Red: Ferry kisihandi

Pemkot dan Bea Cukai Tegal memusnahkan 17.900 batang rokok ilegal di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Kamis (17/4/2025).

Pemkot dan Bea Cukai Tegal memusnahkan 17.900 batang rokok ilegal di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Kamis (17/4/2025).

Foto: Bea Cukai
Pemerintah tidak akan menoleransi peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (17/4/2025).

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-106 Pemadam Kebakaran, dan HUT ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Dalam kegiatan itu, 17.900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan bersama Satpol PP Kota Tegal dan Bea Cukai Tegal dalam operasi pengawasan di wilayah Kota Tegal.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 26,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 17,5 juta.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas produk tembakau semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Tegal," ungkap Kepala Sesi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal dalam keterangan, Senin (21/4/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Kepala Staf Kodim 0712/Tegal, Mayor Inf Nurrohmat, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tegal, Arin Juliyanto.

Selain itu, ada Kasat Sabhara Polres Tegal Kota, IPTU Bambang SD serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Dhony Eko Nurcahyo.

Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, yang akrab disapa Iin, menyatakan pemusnahan ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada para pelaku usaha rokok ilegal untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya menegaskan. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler