array(2) { [0]=> array(9) { ["_id"]=> array(1) { ["oid"]=> string(24) "68905aa7e7e3ce2ed57ab098" } ["url"]=> string(98) "https://sharia.republika.co.id/berita/t0b2id416/bsi-catatkan-lonjakan-pembiayaan-kendaraan-listrik" ["title"]=> string(69) "BSI Catatkan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik | Republika Online" ["thumbnail"]=> string(94) "https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/003629900-1750944552-830-556.jpg" ["id_url"]=> string(13) "68905aa79d387" ["platforms"]=> array(1) { [0]=> string(6) "mobile" } ["status"]=> string(6) "active" ["news_id"]=> string(9) "t0b2id416" ["created_date"]=> array(1) { ["milliseconds"]=> string(13) "1754290855643" } } ["filename"]=> string(11) "mobile_urls" } t0b2id416
m
array(2) { [0]=> array(9) { ["_id"]=> array(1) { ["oid"]=> string(24) "68905aa7e7e3ce2ed57ab098" } ["url"]=> string(98) "https://sharia.republika.co.id/berita/t0b2id416/bsi-catatkan-lonjakan-pembiayaan-kendaraan-listrik" ["title"]=> string(69) "BSI Catatkan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik | Republika Online" ["thumbnail"]=> string(94) "https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/003629900-1750944552-830-556.jpg" ["id_url"]=> string(13) "68905aa79d387" ["platforms"]=> array(1) { [0]=> string(6) "mobile" } ["status"]=> string(6) "active" ["news_id"]=> string(9) "t0b2id416" ["created_date"]=> array(1) { ["milliseconds"]=> string(13) "1754290855643" } } ["filename"]=> string(11) "mobile_urls" } t0b2id416
m
Bea Cukai Tegal dan Kejari Batang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal | Republika Online

Thursday, 13 Safar 1447 / 07 August 2025

Thursday, 13 Safar 1447 / 07 August 2025

Bea Cukai Tegal dan Kejari Batang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Rabu 23 Apr 2025 12:53 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Tegal dan Kejari Batang memusnahkan rokok ilegal di area pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/4/2025). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9,9 miliar.

Bea Cukai Tegal dan Kejari Batang memusnahkan rokok ilegal di area pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/4/2025). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9,9 miliar.

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Bea Cukai Tegal Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan barang milik negara berupa rokok ilegal hasil penindakan, pada Selasa (22/4/2025) di area Pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menyatakan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Tegal bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat, baik dari aspek finansial maupun dari kesehatan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai bahaya rokok ilegal. Bukan hanya dari sisi kerugian negara, juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya dalam keterangan Rabu (23/4/2025).

Sebanyak 7.191.836 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Rokok-rokok tersebut merupakan hasil dari 76 kali kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum setempat, selama periode Juli hingga Desember 2024.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,9 miliar.

Nilai tersebut mencakup pungutan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang merupakan komponen penting dalam pendapatan negara dan daerah.

Selain itu, turut dimusnahkan pula 772 ribu batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti perkara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang bersinergi dengan Kejari Batang.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Batang menetapkan dua terdakwa pengedar rokok ilegal, yaitu AF dan AW, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian negara, yakni Rp 1,48 miliar.

Di samping itu, sepanjang 2024 Bea Cukai Tegal telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan enam tersangka dan seluruhnya telah dijatuhi hukuman pidana.

Yudiyarto menegaskan, Bea Cukai Tegal akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.

"Langkah ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu integritas dalam menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab, profesionalisme dalam bertindak berdasarkan keahlian, sinergi dalam kerja sama lintas instansi, pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik, serta semangat kesempurnaan dalam perbaikan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih baik," tutupnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler