REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus sindikat penyelundupan narkotika melalui barang bawaan penumpang, yang membawa cartidge pod (komponen vape) isi liquid mengandung etomidate.
Dari hasil pengembangan kasus penindakan ini berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa 50 buah catridge pod berisi liquid mengandung etomidate dan empat orang tersangka, yang salah satunya ialah artis berinisial JF.
Penindakan terlaksana pada 25 Februari 2025 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta terhadap penumpang WNI berinisial BTR dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Cengkareng.
‘’Kami mengamankan 50 catridge pod dengan hasil uji laboratorium menunjukkan positif mengandung etomidate," ungkap Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanif Adnan Zunanto yang dikutip Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan dan tim gabungan mengamankan tiga orang WNI sebagai tersangka tambahan berinisial JF, ER, dan EDS. Ketiganya yang memerintahkan BTR sebagai kurir, pembeli, serta orang yang menyediakan barang tersebut.
"Barang bukti dan tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan akan dilakukan pemeriksaan atas para tersangka dan saksi," tambah Hanif.
Ia juga menegaskan, Bea Cukai Soekarno-Hatta beserta aparat penegak hukum lainnya terus berkomitmen memperkuat sinergi pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Demi melindungi generasi-generasi emas bangsa dan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, mari bersama kita perangi peredaran narkotika!" tegas Hanif.