REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Sebagai bagian dari komitmen menegakkan hukum dan menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Pasuruan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Selasa (6/5/2025).
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Pasuruan daengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, juga bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat serta dukungan terhadap industri legal dalam negeri," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana dalam keterangan, Kamis (8/5/2025).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yang mencakup 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang mencapai Rp 11,3 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Pasuruan dilakukan melalui patroli darat, pengawasan jasa pengiriman, operasi pasar, hingga penindakan pengepakan ilegal.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Hatta menegaskan, pemusnahan BKC ilegal senilai Rp 11,3 miliar ini pun menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Pasuruan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," tutupnya.