Thursday, 17 Zulqaidah 1446 / 15 May 2025

Thursday, 17 Zulqaidah 1446 / 15 May 2025

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 6 Miliar Rupiah

Rabu 14 May 2025 14:39 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Foto: bea cukai
Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan Kamis (8/5/2025) di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp 6.020.665.006. Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 3.970.906.347,00.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha mengatakan pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan rincian 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA dengan cara dibakar di tungku.

"Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara - DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," kata Cahya.

photo
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). - (bea cukai)

Kegiatan pemusnahan ini, menurut Cahya dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran ketentuan berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Melalui pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen dalam penegakan hukum dan pelindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," kata Cahya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Misail Palagian dan Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler