REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO - Bea Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Januari hingga April 2025, yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto, dan selanjutnya dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto, Rabu (21/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan berupa 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras). Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 19.374.365.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan BKC ilegal dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, dan tidak membahayakan lingkungan.
"Gelaran pemusnahan BKC ilegal ini juga tentu saja untuk mengedukasi masyarakat dan memberi efek jera kepada pelaku," ujar Rudy.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo ,dan Kota Surabaya.
Rudy mengatakan pemusnahan ini dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) kabupaten Mojokerto tahun 2025. Menurutnya, ini merupakan bukti nyata dukungan pemerintah daerah kepada tugas dan fungsi Bea Cukai, melalui pemanfaatan DBH CHT yang tepat sasaran.
"DBH CHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)," kata dia.