REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai, melalui tiap-tiap unit vertikalnya, mendukung penuh proses kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025 atau 1446 hijriah. Bea Cukai aktif terlibat dalam proses persiapan hingga pelepasan jemaah haji di 14 bandara embarkasi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan memastikan pelayanan kepabeanan berjalan optimal, Bea Cukai telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji sebelum proses pemberangkatan.
Adapun beberapa hal yang disampaikan petugas Bea Cukai kepada jemaah haji, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi. Hal ini bertujuan agar jemaah haji memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang bebas bea masuk dan pajak impor, serta memahami pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri (Arab Saudi) setibanya di Indonesia.
Tiga Ketentuan Hukum
Budi menegaskan seluruh proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun regulasi yang menjadi dasar utama pelaksanaan tugas tersebut meliputi:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Regulasi ini mengatur tata cara serta batasan barang yang boleh dibawa masuk atau keluar wilayah pabean oleh individu yang melakukan perjalanan internasional;
2. PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Regulasi ini memuat ketentuan terbaru mengenai tata cara pemrosesan dan pengenaan bea masuk, cukai, dan pajak terhadap barang kiriman;
3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, yang mengubah PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Peraturan ini mengatur prosedur pelaporan IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa masuk ke Indonesia melalui mekanisme kepabeanan.

Berdasarkan aturan tersebut, jamaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji. Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.
“Namun, apabila jumlah pengiriman lebih dari dua kali atau nilai barang melebihi 1.500 dolar AS, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah PPN atau PPN dan PPnBM, tetapi tidak dikenakan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan,” ujar Budi.