Friday, 3 Zulhijjah 1446 / 30 May 2025

Friday, 3 Zulhijjah 1446 / 30 May 2025

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Rp 2,5 Miliar di Jalur Semarang-Demak

Rabu 28 May 2025 11:53 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai mengamankan dua unit mobil boks yang kedapatan mengangkut lebih dari 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai mengamankan dua unit mobil boks yang kedapatan mengangkut lebih dari 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Foto: bea cukai
Bea Cukai mengamankan 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 pada Jumat (16/5/2025). Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan dua unit mobil boks yang kedapatan mengangkut lebih dari 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan ini dilakukan di kawasan Jalan Pantura Semarang-Demak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan operasi ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan informasi intelijen yang masuk beberapa jam sebelum penindakan dilakukan.

“Kami menerima informasi sekitar pukul 14.00 WIB bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan dua kendaraan boks. Petugas langsung melakukan pemetaan dan pembagian tugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Megah.

Petugas menyisir jalur Pantura dan menemukan dua kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.15 WIB, mobil boks hitam dihentikan dan diperiksa di lokasi. Tak lama kemudian, kendaraan boks putih juga mampu diamankan di lokasi terpisah yang masih berada di wilayah Kecamatan Genuk.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan singkat, kedua kendaraan terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya mencapai hampir 1,7 juta batang,” kata Megah.

Hasil pemeriksaan mencatat bahwa mobil boks hitam mengangkut 40 karton rokok ilegal berbagai merek. Sementara itu, mobil boks putih memuat 59 karton rokok dengan merek yang sama-sama tidak dilekati pita cukai. Rokok-rokok tersebut disamarkan menggunakan stiker produk kopi dan sabun merek ternama agar tidak mencurigakan saat dikirim.

“Mereka menutupi karton rokok ilegal dengan stiker merek legal agar terlihat seperti barang dagangan biasa. Tapi kami berhasil membongkar penyamaran tersebut,” kata Megah.

Dari hasil penindakan ini, tercatat total barang bukti sebanyak 1.698.600 batang rokok ilegal, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.522.421.000. Potensi kerugian negara dari sisi cukai ditaksir sebesar Rp 1.267.155.600.

Empat orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial RS, P, N, dan S. Saat ini, seluruh barang bukti, kendaraan, dan terperiksa diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan terarah,” ujar Megah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler