REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025. Penindakan terjadi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang terhadap sebuah truk boks yang sedang melintas.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut 450 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.
‘’Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta pengemudi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut" kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, setelah melakukan pencacahan, pihaknya mendapatkan seluruh barang bukti diperkirakan bernilai Rp 2,67 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,74 miliar.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran," tutup Bier.