Sunday, 25 Muharram 1447 / 20 July 2025

Sunday, 25 Muharram 1447 / 20 July 2025

Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung

Rabu 04 Jun 2025 13:48 WIB

Red: Ferry kisihandi

Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal berhasil dicegah peredarannya oleh Bea Cukai Semarang.

Sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal berhasil dicegah peredarannya oleh Bea Cukai Semarang.

Foto: Bea Cukai
Seluruh barang bukti diperkirakan bernilai Rp 2,67 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025. Penindakan terjadi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang terhadap sebuah truk boks yang sedang melintas.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut 450 ball rokok tanpa dilekati pita cukai.

‘’Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta pengemudi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut" kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, setelah melakukan pencacahan, pihaknya mendapatkan seluruh barang bukti diperkirakan bernilai Rp 2,67 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,74 miliar.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran," tutup Bier.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler