REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang menggelar sosialisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara berkala pada bulan Juni 2025 via daring. Kegiatan ini dihadiri ratusan pimpinan dan atau PIC badan usaha/pemberi kerja yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, menegaskan pentingnya peran aktif pemberi kerja dalam memastikan kelancaran program BSU.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pemberi kerja memahami peran penting mereka dalam program BSU. Keakuratan data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial agar bantuan ini tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja yang membutuhkan," ujar Dewi.
Program BSU Tahun 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Adapun kriteria penerima BSU meliputi Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 dan Nomor 5 Tahun 2025, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), atau PT Pos Indonesia.
Dewi menambahkan, program BSU ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan tantangan.
"Kami mengajak seluruh perusahaan untuk berkolaborasi aktif dalam proses verifikasi data dan memastikan bahwa pekerja yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan ini tanpa hambatan. Keberhasilan program BSU ini sangat bergantung pada sinergi antara pemberi kerja, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dewi.