Wednesday, 28 Muharram 1447 / 23 July 2025

Wednesday, 28 Muharram 1447 / 23 July 2025

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Barang Mewah dan Satwa Ilegal di Aceh Timur

Rabu 18 Jun 2025 12:04 WIB

Red: Ferry kisihandi

Penyelundupan barang mewah dan satwa ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Lhokseumawe yang bekerja sama dengan sejumlah instansi dalam penindakan tersebut.

Penyelundupan barang mewah dan satwa ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Lhokseumawe yang bekerja sama dengan sejumlah instansi dalam penindakan tersebut.

Foto: Bea Cukai
Informasi intelijen dan dukungan masyarakat sangat penting dalam penindakan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bea Cukai Lhokseumawe turut dalam operasi gabungan penindakan penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand, di wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada 15 Juni 2025 silam.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian mengatakan, penindakan ini menjadi bukti sinergi pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, BAIS TNI, Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, serta peran aktif masyarakat setempat yang menolak wilayahnya dijadikan jalur penyelundupan.

Kejadian ini bermula saat warga setempat di Kecamatan Madat, Aceh Timur mencurigai dua mobil bak terbuka yang membawa muatan mencurigakan. Warga segera mengepung kendaraan itu karena resah wilayah mereka digunakan sebagai jalur penyelundupan.

Bea Cukai Lhokseumawe yang tiba lebih dulu di lokasi menemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang telah diamankan warga. Kedua kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana angkut barang-barang selundupan, yang terdiri dari barang mewah dan satwa ilegal.

“Informasi intelijen dan dukungan masyarakat sangat penting dalam penindakan ini. Berkat kerja sama ini, barang bukti dan pelaku dapat diamankan dengan tertib,” ujar Vicky melalui keterangan resmi yang dilansir, Rabu (18/6/2025).

Dalam penindakan ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor Harley Davidson berbagai tipe, 1 unit Yamaha SR400, 1 unit Honda Supra, 2 koli mesin motor, serta sejumlah satwa ilegal yang dilindungi.

Satwa yang berhasil disita terdiri atas 6 ekor Patagonian mara, 8 ekor kambing pigmi, 2 ekor musang ferret, dan 1 ekor burung makau merah-hijau, yang semuanya termasuk dalam CITES Appendix I.

Dua orang tersangka juga berhasil diamankan dalam penindakan ini yaitu S (52) dan M (41). Tersangka S diserahkan ke POMAL Lhokseumawe, sementara M dan seluruh barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam sanksi pidana sesuai Pasal 102 huruf a, Pasal 103 huruf a, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar, tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan lainnya dan masyarakat dalam mencegah praktik penyelundupan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga ekonomi dan lingkungan,” tutup Vicky.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler