Selasa 22 Jul 2025 12:55 WIB

Road Safety Fellowship 2025 Dorong Peraturan Keselamatan Roda Dua

Program ini mempertemukan aparatur sipil negara lintas kementerian/lembaga.

Program Road Safety Fellowship 2025 Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Sistem Keselamatan Roda Dua yang Inovatif dan Adaptif.
Foto: Dok. Web
Program Road Safety Fellowship 2025 Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Sistem Keselamatan Roda Dua yang Inovatif dan Adaptif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pijar Foundation, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), telah menyelenggarakan program Road Safety Fellowship 2025: Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Sistem Keselamatan Roda Dua yang Inovatif dan Adaptif, pada 16–17 Juli 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Program ini mempertemukan aparatur sipil negara lintas kementerian/lembaga dalam rangka memperkuat kapasitas dan membangun konsensus kebijakan untuk mendorong sistem keselamatan kendaraan roda dua yang inovatif dan adaptif, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Bonus demografi akan jadi sia-sia jika generasi produktif meninggal di jalan. Kecelakaan roda dua tak boleh lagi dianggap hal biasa. Tanpa regulasi yang tegas dan sistem keselamatan yang memadai, ini akan menjadi ancaman mematikan bagi masa depan bangsa,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Muhammad Taufiq, DEA

Sebagai mitra penyelenggara, Pijar Foundation menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang berbasis data dan riset dalam mewujudkan kebijakan keselamatan jalan yang progresif.

“Data menunjukkan ada tiga korban jiwa setiap jam akibat kecelakaan jalan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah peringatan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang kuat, Indonesia bisa kehilangan aset terpentingnya untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Cazadira F. Tamzil, Executive Director Pijar Foundation.

Roda Dua dan Ancaman terhadap Generasi Produktif

Data dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mencatat lonjakan signifikan kecelakaan kendaraan roda dua, meningkat lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2024 saja, tercatat lebih dari 150.000 kasus kecelakaan yang mayoritas melibatkan roda dua, dengan menyebabkan korban jiwa mencapai 26.893 orang. Angka ini mencerminkan tingkat fatalitas yang semakin mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa kendaraan roda dua masih menjadi titik lemah dalam sistem keselamatan jalan kita.

Ironisnya, mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif, khususnya rentang usia 15 hingga 24 tahun—generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Jika dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan potensi demografi emas yang sangat vital dalam pembangunan menuju 2045.

Dalam menghadapi tantangan keselamatan jalan yang semakin kompleks, kolaborasi lintas sektor serta adopsi teknologi keselamatan menjadi keniscayaan. Regulasi perlu berkembang secara responsif terhadap inovasi, disusun secara inklusif, dan didasarkan pada data yang kuat. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mendorong kebijakan keselamatan berkendara yang lebih progresif dan adaptif.

“Inovasi teknologi kendaraan saat ini semakin pesat membawa banyak manfaat bagi kita semua. Antara lain dalam meningkatkan efisiensi bahan bakar, kenyamanan berkendara, pengurangan emisi gas buang, dan juga sistem pengereman yang berdampak pada peningkatan keselamatan jalan,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, melalui pidatonya yang disampaikan oleh Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Jalan

“Peluang dan tantangan dalam harmonisasi kebijakan keselamatan khususnya kendaraan roda dua berbasis teknologi dapat dibahas bersama, dan hasilnya dapat menjadi bahan pemerintah dalam perumusan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sehingga tingkat kecelakaan dapat ditekan melalui pemanfaatan teknologi secara bijak,” ujar dia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menyerukan target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen secara global. Menanggapi hal ini, Korlantas Polri menekankan pentingnya proteksi terhadap kelompok usia produktif sebagai pilar utama Generasi Emas 2045.

“Jika kita gagal melindungi kelompok usia produktif dari risiko kecelakaan, maka Indonesia akan kehilangan daya saing dan kekuatan demografinya menuju 2045. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya membawa kerugian materiil yang besar, tetapi juga luka batin, kehilangan, dan dampak sosial yang tidak tergantikan,” kata Kombes Pol Arief Bahtiar, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

Keselamatan di Roda Dua Sesuai Dengan Standar Global untuk Perlindungan NyawaRoad Safety Fellowship 2025 menjadi ruang bersama lintas K/L untuk mengkaji dan menyusun rekomendasi regulasi yang mampu mengakomodasi teknologi keselamatan modern seperti sistem pengereman, serta integrasi uji tipe yang adaptif terhadap inovasi.

Acara ini juga menghadirkan paparan riset dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia, yang mengungkap dampak kerugian ekonomi akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua ditaksir mencapai 2,9–3,1% dari total PDB.

“Data menunjukkan bahwa pengendara rata-rata hanya memiliki 0,75 detik untuk bereaksi sebelum kecelakaan. Ironisnya, hampir 50% pengendara tidak merespons sama sekali. Kondisi ini bisa dibantu bila kendaraan dilengkapi dengan teknologi keselamatan yang tepat seperti ABS,” ungkap Pakar Transportasi ITB/Perwakilan Tim Pakar Economic Impact of Road Safety Research ITB Sony Sulaksono Wibowo. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement