JAKARTA--Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Suhardoto, mengaku belum mengetahui perkara yang tengah ditangani oleh hakim tinggi Ibrahim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum memberi tahu secara resmi kepada PT TUN perihal tertangkap tangannya Ibrahim saat menerima suap dari pengacara berinisial AS.
Suhardoto mengatakan, baru mengetahui penangkapan Ibrahim dari internet. "Saat ini Ketua PT TUN tengah berada di KPK untuk mengonfirmasi hal itu," kata Suhardoto, Selasa (30/3).
Suhardoto menjelaskan, Ibrahim merupakan salah satu dari 10 hakim tinggi yang bertugas di instansinya. Suhardoto mengaku prihatin dengan tertangkapnya tangannya Ibrahim oleh KPK.
Menurut Suhardoto, pimpinan PT TUN sudah sering mengingat kepada hakim tinggi untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. "Yang jelas sudah di wanti-wanti jangan sampai ada penyimpangan kode etik dan pedoman hakim," kilah Suhardoto.
Ia menambahkan, sebelum ditangkap oleh KPK, Ibrahim sempat datang ke kantor dan mengisi abseni. Tak lama kemudian, Ibrahim keluar kantor.
Pada papan jadwal sidang, nama hakim Ibrahim juga masih tertera. Menurut jadwal itu, seharusnya Ibrahim mengikuti persidangan dengan perkara bernomor 19/G/2009. Perkara dengan agenda duplik itu seharusnya menghadirkan penggugat Rahmad Nur Setiawan dengan tergugat Badan Kepegawaian Negara.
Apakah penyuapan tersebut terkait dengan perkara tersebut, Suhardoto mengaku tidak tahu. Dalam setiap perkara, selalu ditangani oleh tiga hakim tinggi yang salah seorang di antaranya bertugas sebagai ketua majelis hakim. "Saya tidak tahu peranan dia sebagai ketua majelis hakim, apa anggota majelis hakim, atau anggota dari anggota pada perkara tersebut," kata Suhardoto.