Kamis 01 Apr 2010 06:54 WIB

KPK Menduga Suap Hakim Ibrahim Terkait Sengketa Tanah

Rep: indah wulandari/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai dugaan kasus suap oknum hakim Ibrahim dan pengacara AS berpangkal pada sengketa tanah. Sengketa itu melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sebuah perusahaan berinisial PT SG.

"Minggu depan kemungkinan KPK menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan yang kemungkinan  menjadi pangkal dugaan suap," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP,Rabu (31/3). Secara prosedural, imbuh Johan, KPK tetap mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Walaupun demikian, Johan tidak menyatakan secara detail nama perusahaan. Ia hanya memberi informasi, pada tingkat pertama, majelis hakim memenangkan perusahaan itu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Sri Rahayu, membenarkan ada kasus yang melibatkan Kantor Pertanahan Jakarta Barat sebagai pihak pembanding dengan PT Sabar Ganda sebagai terbanding. Perkara itu pun sudah diputus di PT TUN.

Menurut Sri, putusan Nomor 68/G/2009/PTUN JKT yang diterbitkan 23 November 2009. Perkara ini terkait sengketa dua bidang tanah seluas 2520 m2 dan 5034 m2. Sedangkan Nomor perkara bandingnya 36/b/2010/PT.TUN.JKT. Lalu,masuk perkara tingkat satu dengan Nomor 86/G/2009/PTUN.JKT.

Selain itu, Johan menegaskan KPK akan menggunakan uang komisi antikorupsi untuk membiayai pengobatan hakim Ibrahim yang kini dirawat RS Mitra International, Jakarta Timur. "Ketika seseorang ditahan KPK maka lembaga itu akan membiayainya," kata Johan.

Sebelumnya, Ibrahim menderita gagal ginjal sehingga harus sering melakukan cuci darah. Ketika diperiksa KPK, dia meminta izin untuk melakukan cuci darah di rumah sakit. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement