JAKARTA-- Mabes Polri mengakui adanya barang bukti berupa aliran dana ke Brigjen Edmon Ilyas yang diduga terkait dengan penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Namun, aliran dana yang diakui itu hanya sebatas sumbangan untuk korban gempa di Sumatera Barat senilai Rp 100 juta.
Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, mengakui aliran dana untuk sumbangan itu yang diterima dari seseorang. Tanpa menyebutkan nama atau inisialnya, dia mengatakan, penyumbang masih dalam pemeriksaan penyidik. Meski sudah ditemukan bukti-buktinya, Edward mengatakan, Edmon belum memberikan pengakuan apapun terkait dana itu. ''Belum ada pengakuan, baru ada keterangan,'' kata Edward di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/4).
Kabarnya, terdapat aliran dana tunai senilai Rp 1,1 miliar kepada Edmon yang pada saat kejadian masih menjabat direktur II ekonomi khusus Bareskrim Polri. Dana sebesar Rp 100 juta dikatakan sebagai bantuan untuk korban gempa Sumatera Barat. Aliran dana-dana tersebut diketahui bersumber dari PT Megah Garmindo, Gayus, dan Andi Kosasih.
Selain itu, ditemukan pula aliran dana senilai Rp 100 juta yang ditujukan kepada penyidik kasus Gayus pada 2009, AKP Sri Sumartini, yang digunakan untuk umroh. Ditemukan pula pemberian satu unit Harley Davidson, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit rumah yang diberikan Gayus kepada Kompol Arafat. Namun, Polri baru mengakui adanya hadiah motor Harley Davidson dari Gayus kepada Kompol Arafat.