Selasa 06 Apr 2010 01:36 WIB

KPAI Diminta Mengkaji RUU Peradilan Anak

Rep: Prima Restri/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi KPAI dengan Menkumham, Patrialis Akbar, di Jakarta, Senin (5/4).

Draft RUU Peradilan Anak sudah selesai disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dan siap untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disahkan. RUU Peradilan Anak ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2010. RUU Peradilan Anak ini masuk urutan ke-216 dari 247 RUU yang akan dibahas sepanjang masa persidangan DPR 2010-2014.

''RUU Peradilan Anak akan kami kaji untuk mengetahui isinya. Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan perlindungan terhadap anak,'' ujar Wakil Ketua I KPAI, Masnah Sari, kepada Republika, Senin (5/4).

Masnah memaparkan, selain mengkaji KPAI, juga diminta oleh Patrialis untuk melengkapi RUU Peradilan Anak jika belum sesuai dengan kebutuhan.''Jadi sebelum diserahkan ke DPR, kami diminta mengkaji RUU tersebut dan memberi usulan tambahan yang belum ada di dalam RUU terkait dengan perlindungan terhadap anak,'' tutur Masnah.

Di sisi lain Masnah optimistis RUU Peradilan Anak akan segera dibahas oleh DPR untuk selanjutnya disahkan. Ia pun mengatakan, dalam tempo dua hingga tiga bulan ke depan RUU sudah bisa diserahkan ke DPR. Dan sudah mencakup masukan dari KPAI tentang perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement