Selasa 06 Apr 2010 02:39 WIB

Terseret Kasus Gayus, Penonaktifan Jaksa Tunggu Hasil Pemeriksaan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

JAKARTA--Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap lima orang jaksa yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan sebelum menonaktifkan dari jabatannya. Selama pemeriksaan berjalan, penonaktifan itu belum bisa dilakukan.

''Untuk melakukan pemberhentian sementara, itu harus ada rekomendasi tim pemeriksa. Oleh karena itu, kita tunggu hari ini hasil pemeriksaan. Nanti akan ditindaklanjuti perkembangan demi perkembangan, apakah nanti diperlukan pemberhentian sementara atau tidak,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto, di Jakarta, Senin (5/4).

Hal ini dikatakan Didiek terkait desakan sejumlah pihak terhadap Kejaksaan Agung untuk menonaktifkan lima jaksa yang menangani perkara Gayus. Para jaksa itu dinilai tidak cermat menangani perkara sehingga Gayus divonis bebas di PN Tangerang.  

Lima orang jaksa yang sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus Gayus adalah empat jaksa peneliti yang terdiri atas Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri. Serta, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazran Azis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement