JAKARTA--Pengacara Bahasyim Assifie, John K Aziz, mengaku belum mengetahui status kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan mafia pajak. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu diketahui memiliki uang direkeningnya di bank senilai Rp 64 miliar.
''Saya belum bisa pastikan (Bahasyim jadi tersangka),'' kata John di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/4).
Berdasarkan surat pemeriksaan, John beralasan, penyidik memanggil Bahasyim untuk memberikan klarifikasi dan bukan sebagai saksi atau tersangka. Sebelumnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, mengatakan penyidik memeriksa Bahasyim dengan status sebagai tersangka.
Hari ini Bahasyim mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia datang lebih awal dari surat pemanggilan yang tertera pada 19 April 2010 terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 64 miliar.
John mengatakan, dana sebesar itu merupakan milik kliennya yang sah sebagai hasil bekerja di Ditjen Pajak selama 34 tahun dan penghasilan dari usaha produktif keluarganya termasuk jual-beli lahan tanah.