JAKARTA--Kejaksaan ikut mengaji kasus dugaan mafia pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, yang sedang diselidiko Polda Metro Jaya. Kajian ini rencananya akan diserahkan untuk melengkapi penyidikan polisi.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/4). ''Saya sedang kaji, nanti hasil kajian ini yang akan saya sampaikan kepada kejati DKI,'' ujar Marwan.
Setelah dari Kejati, menurut Marwan, hasil kajian akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kejaksaan Agung juga pernah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kepemilikan dana sebesar Rp 64 miliar oleh seorang pejabat eselon II di Bappenas. Laporan tersebut pertama di terima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait indikasi pencucian uang Februari 2009. Kemudian, PPATK kembali menyampaikan laporan pada September 2009.
Selepas dari Ditjen Pajak, Bahasyim memang pindah ke Bappenas. Kajian yang dilakukan oleh JAM Pidsus adalah untuk mengetahui apakah dalam kasus ini ada juga indikasi korupsi. Menurut Marwan, Kejaksaan Agung tak ingin kecolongan lagi seperti dalam kasus Gayus dimana tindak pidana korupsi tak ditindak lanjuti oleh para jaksa. ''Dulu perkiraannya pencucian uang. Dengan terkuaknya kasus Gayus maka itu juga mungkin ada indikasi (korupsi). Makanya itu kita pelajari,'' jelasnya.