Sabtu 10 Apr 2010 04:43 WIB

Mafia Pajak, Kejakgung Ikut Dalami Kasus Bahasyim Assifie

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Gedung Jampidsus
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Jampidsus

JAKARTA--Kejaksaan ikut mengaji kasus dugaan mafia pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, yang sedang diselidiko Polda Metro Jaya. Kajian ini rencananya akan diserahkan untuk melengkapi penyidikan polisi.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/4). ''Saya sedang kaji, nanti hasil kajian ini yang akan saya sampaikan kepada kejati DKI,'' ujar Marwan.

Setelah dari Kejati, menurut Marwan, hasil kajian akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kejaksaan Agung juga pernah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kepemilikan dana sebesar Rp 64 miliar oleh seorang pejabat eselon II di Bappenas. Laporan tersebut pertama di terima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait indikasi pencucian uang Februari 2009. Kemudian, PPATK kembali menyampaikan laporan pada September 2009.

Selepas dari Ditjen Pajak, Bahasyim memang pindah ke Bappenas. Kajian yang dilakukan oleh JAM Pidsus adalah untuk mengetahui apakah dalam kasus ini ada juga indikasi korupsi. Menurut Marwan, Kejaksaan Agung tak ingin kecolongan lagi seperti dalam kasus Gayus dimana tindak pidana korupsi tak ditindak lanjuti oleh para jaksa. ''Dulu perkiraannya pencucian uang. Dengan terkuaknya kasus Gayus maka itu juga mungkin ada indikasi (korupsi). Makanya itu kita pelajari,'' jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement