JAKARTA--Untuk sementara, tersangka korupsi pajak, Bahasyim Assifie, bisa beristirahat sejenak di dalam selnya di Polda Metro Jaya. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu masih menunggu pemeriksaan lanjutan atas kasus yang sedang dihadapinya itu.
Demikian ungkap pengacara Bahasyim, John K Aziz, ketika mengunjungi kliennya di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/4). Kliennya itu diperiksa terakhir pada Jumat (9/4).
Hal tersebut juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar. Dia belum mengetahui kapan Bahasyim akan kembali diperiksa. ''Itu terserah penyidik,'' ujarnya.
Selain itu, Polda Metro belum mencari tahu perkembangan kasus Bahasyim. Nanti, dia berjanji akan memberitahu perkembangan kasus ini. Tersangka belum menjelaskan keterlibatan pihak lain. Polisi hanya mengetahui uang sebesar Rp 64 milyar tersimpan di rekening Bahasyim, istrin dan anaknya.
Bahasyim selama 34 tahun bekerja di Ditjen Pajak, dengan pangkat terakhir golongan IV C. Pada Mei 2008, dia bertugas di Bappenas. Pada 2009, dia pernah diperiksa Polda Metro Jaya terkait rekeningnya yang mencurigakan. Namanya mencuat kembali pada 2010 setelah PPATK menyebutkan ada rekening eks pegawai Pajak yang nilainya mencapai Rp 64 miliar.