JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj, mengimbau umat Islam tidak menggunakan kekerasan dalam menyikapi putusan apa pun yang bakal diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA). Alasannya, Islam adalah agama yang mengajarkan damai dan mendorong umatnya mengajarkan nilai kebaikan tanpa menggunakan jalur kekerasan.
''Itu sudah jelas dalam Quran. Kita tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh anarkis, dan mengancam,’’ pinta SAid saat dihubungi Republika, Jumat, (16/4).
Menurut Said, ajaran Islam mengajarkan dan mewajibkan seluruh umat Islam untuk berdakwah untuk memperjuangkan kebenaran dan menjauhi kebatilan. Namun, dakwah itu hendaknya dilakukan atas tiga cara. Ketiganya adalah dilakukan dengan bijak, santun, dan berdialog. ‘’Sebagai orang Islam, saya wajib berdakwah mengajak orang lain masuk Islam, tapi harus dengan bijak, santun, dan dialog. Jangan pakai kekerasan,’’ tegasnya.
Aturan serupa, menurut Said, juga berlaku bagi umat Islam dalam menyikapi putusan apa pun yang bakal diterbitkan MK Senin pekan depan terkait UU PPA. Umat hendaknya tidak bersikap anarkis bila memang UU PPA dicabut. Hal itu karena mereka masih bisa mengusulkan pemerintah dan DPR untuk membuat UU baru dengan susbtansi serupa.