JAKARTA--Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengibaratkan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) sebagai wasit kerukunan antar umat beragama. Wasit berperan untuk memastikan pertandingan berjalan secara adil dan tidak berujung pada aksi anarkis.
Pernyataan pimpinan ormas Islam ini terlontar jelang penetapan putusan uji materi UU PPA oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Senin pekan depan. ‘’UU ini itu seperti wasit. Pertandingan tidak ada wasitnya kan bahaya,’’ katanya kepada Republika, Jumat, (16/4).
Menurut Yunahar, PP Muhammadiyah berharap MK mengedepankan kepentingan bangsa. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan kebijakan yang bisa menjaga kesucian agama dari berbagai tindak pelecehan dan penyimpangan. Karena itu, MK diminta tetap mempertahankan UU PPA.
Keberadaan UU PPA, menurut Yunahar, cukup penting bagi masyarakat beragama termasuk umat Islam. Regulasi itu menjadi landasan bagi negara untuk melindungi agama dari tindak penodaan dan penyimpangan. Hal itu sehingga berbagai kasus dugaan tindak penodaan agama bisa diselesaikan di meja peradilan secara obyektif.
Bila UU PPA dicabut, Yunahar khawatir, akan menimbulkan konflik horisontal antar umat beragama. Hal itu terjadi karena masyarakat yang merasa keyakinan agamanya dilecehkan tidak memiliki saluran hukum untuk menggugat. Masyarakat akhirnya bisa mengambil langkah sendiri-sendiri. ‘’Kalau dicabut, ini nanti biasa terjadi benturan yang keras. Bagi orang beragama, agama itu adalah harga mati,’’ ujarnya mengingatkan.