Senin 19 Apr 2010 04:33 WIB

Goldman Sachs Divonis Menipu Investor

Rep: C03/ Red: taufik rachman

NEW YORK -- Goldman Sachs Group Inc sebuah perusahaan raksasa di Wall Street tengah menghadapi kemelut setelah Pemerintah AS menyatakan perusahaan tersebut bersalah.

Hal itu terjadi, lantaran adanya sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh Komisi Perdagangan dan Sekuritas (Securities and Exchange Commission) yang menyatakan Goldman Scahs telah menipu investor dengan "memanipulasi angka dan mengabaikan fakta-fakta kunci" tentang produk keuangan berdasarkan efek subprime mortgage (kredit perumahan berisiko tinggi) yang dikeluarkannya.

Seperti diketahui, Goldman Sachs ialah perusahaan paling menguntungkan dalam sejarah Wall Street. Perusahaan itu membuat dan menjual kewajiban utang terjamin yang terikat dengan subprime mortgage di tahun 2007 tanpa mengungkapkan bahwa dana cadangan Paulson & Co. membantu memilih penjamin saham dan bertaruh terhadap perusahaan tersebut.

Seorang mantan pengacara SEC yang kini mengajar bidang hukum di University of Michigan di Ann Arbor, Adam Pritchad mengatakan, pertanyaannya sekarang adalah apakah penyangkalan umum itu memberikan kekeliruan karena Goldman meninggalkan beberapa spesifikasi. “Mengungkapkannya lebih jauh adalah pilihan yang bijaksana dan konservatif, karena kelalaian dapat mengakibatkan sejumlah tuntutan hukum pemegang saham,” paparnya seperti dilansir Bloomberg, akhir pekan lalu.