TANGERANG--Meski Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, menerima uang sebesar Rp 50 juta, namun, jabatan ketua majelis hakim tersebut belum dicopot. Pernyataan tersebut diucapkan oleh Kepala Humas PN Tangerang, Ibnu Basuki, saat memberikan keterangan sekaligus perkenalannya sebagai Humas PN Tangerang yang baru, Senin (19/4).
"Pak Asnun masih aktif sebagai Ketua PN Tangerang," ucap Ibnu.
Namun, M Asnun pada saat ini dipastikan tidak berada di PN Tangerang karena harus memenuhi panggilan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melanjutkan pemeriksaannya oleh KY pada hari ini bersama dua anggota hakim lainnya, yaitu Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko. "Oleh karena itu, pimpinan PN Tangerang pada hari ini dipegang oleh Wakil Ketua PN Tangerang, Sutanto," jelas Ibnu.
Menurut Ibnu, hasil putusan majelis hakim saat memvonis bebas Gayus Tambunan belum bisa diambil kesimpulan bahwa ada penyimpangan dalam putusan tersebut. "Buktinya Mahkamah Agung menilai bahwa putusan tersebut tidak bersalah," ucapnya.
Ketika ditanya soal pernyataan KY yang menyebutkan Muhtadi Asnun menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan, Ibnu mengatakan bahwa pernyataan tersebut hanya diungkapkan oleh satu pihak. "Selama ini Muhtadi Asnun belum memberikan pernyataan kepada publik," ucapnya.
Ketika Ibnu ditanya soal pergantian jabatan Kepala Humas PN Tangerang dari yang sebelumnya yaitu Arthur Hangewa, Ibnu mengatakan bahwa pergantian tersebut hanya pergantian biasa. "Tour of Duty itu biasa dalam institusi," kilahnya.
Ibnu membantah tudingan bahwa pergantian jabatan di lingkungan PN Tangerang tersebut terkait dengan perkara Gayus Tambunan. Saat ini, Arthur Hangewa dipindahkan ke Kota Ambon untuk menjabat sebagai Wakil Kepala PN Ambon.