JAKARTA--Mabes Polri tidak mengarahkan pemeriksaan terhadap mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di sela-sela acara diskusi ‘Standar Layanan Informasi Publik’, di Jakarta, Senin (19/4).
Menurut Edward, Susno akan dipanggil sebagai saksi kasus markus (makelar kasus) yang menjerat Sjahril Djohan. ''Beliau hanya akan dimintai keterangannya. Kita tidak arahkan Pak Susno sebagai tersangka,'' jaminnya kepada Republika.
Kadiv Humas enggan mejelaskan secara rinci detail pertanyaan yang akan dilayangkan kepada mantan kapolda Jawa Barat itu. Yang jelas, lanjutnya, Susno akan ditanya soal hubungannya dengan terasngka markus, Sjahril Djohan.
Bila keterangan yang disampaikan Susno berlawanan dengan apa yang telah diutarakan Sjahril dalam berita acara pemeriksaan (BAP), maka Mabes Polri akan langsung mengkonfrontir keduanya. ''Pokoknya semua tergantung pada apa yang disampaikan di pemeriksaan,'' tegasnya.
Walau tidak mengarahkan pemeriksaan sebagai tersangka, Edward tetap membuka segala kemungkinan mengenai hasil pemeriksaan. Menurutnya, penetapan status tersangka tidak hanya bergantung pada keterangan saksi, namun pada alat bukti. ''Bila alat bukti cukup, tidak perlu menunggu keterangan saksi, status tersangka bisa dikenakan,'' jelasnya. Rencananya, Susno akan menjalani pemeriksaan, Besok (Selasa, 20/4) di Bareskrim Mabes Polri.