JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom, selama 10 jam, Selasa (20/4). Penyidik mencecar pertanyaan seputar rapat dewan gubernur (RDG) BI dalam memutuskan guliran dana bailout untuk Bank Century.
"Ditanya soal RDG yang berkali-kali di bulan Oktober-November 2008. Ada enam hingga tujuh pertanyaan," ujar Miranda di lobi gedung KPK.
Saat ditanya lebih lanjut alasan perubahan peraturan kebijakan fasilitas pinjaman jangka pendek, Miranda enggan menjawab. Begitu pula saat disinggung mengenai alasan BI memprioritaskan Bank Century digelontorkan dana talangan Rp 6,7 triliun. "KPK hanya tanya rapat-rapat dan pendapat saya dalam rapat," kilahnya.
Emosi Miranda terpancing saat dikonfimasi tentang peranan pejabat bank sentral lainnya dalam kebijakan tadi. Saya, ujarnya, diundang KPK untuk beri keterangan. "Saya melihat KPK sangat profesional tak bertanya seperti yang Anda (wartawan) tanyakan," ujarnya kesal.
Peran Miranda sangat strategis saat penggelontoran dana Rp 6,7 triliun pada 2008. Saat itu, Miranda masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Bank sentral ini juga yang memberikan informasi soal kondisi Bank Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani. Berdasarkan informasi dari BI ini, KSSK kemudian rapat dan memutuskan pemberian fasilitas pinjaman Bank Century yang membengkak hingga 6,7 triliun.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa pengusutan kasus ini akan difokuskan pada proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana talangan (bail out). Lebih lanjut,ia menerangkan pemanggilan mantan pejabat KSSK, Sri Mulyani dan Boediono, sedang diusahakan. "Waktunya tergantung, mungkin melihat kesibukan mereka," jelasnya.