JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang diajukan oleh Huzrin Hood yang sempat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010.
"Menyatakan seluruh permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mohammad Mahfud Md., di Jakarta, Selasa.
Huzrin mengajukan uji materi atas Pasal 58 Huruf g UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang intinya menghalangi dirinya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur karena sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana telah diberitakan, Huzrin pernah divonis bahkan hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2004. Dalam putusan MA Nomor 276.K/PID/2004, MA menyatakan bahwa Huzrin Hood terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002.
Mahkamah memvonis pidana kepada Huzrin selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Huzrin meminta MK agar mencabut ketentuan sebagaimana terdapat dalam Pasal 58 Huruf g UU No.12/2008 karena dinilai melanggar hak konstitusionalitasnya.
Menurut MK, secara universal peniadaan hak pilih hanya karena faktor usia yang belum memenuhi ketentuan UU (dewasa), keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan karena telah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena selama persidangan di MK terungkap bahwa Huzrin tidak pernah mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilihnya, maka MK menyatakan tidak terdapat kerugian konstitusional.
Oleh karena itu, MK juga menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sehingga dalil-dalil pokok permohonan beserta alat bukti tulis yang diajukan tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan.