Rabu 21 Apr 2010 21:19 WIB

Mantan Presiden Argentina Dihukum 25 Tahun Penjara

Rep: Wulan Tunjung Palupi/ Red: Ririn Sjafriani

BUENOS AIRES--Reynalco Bignone, mantan pemimpin diktator dari Argentina dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pengadilan Argentina memutuskan Reynaldo Bignone memiliki tanggung jawab atas 56 kasus penyiksaan serta penahanan ilegal di salah satu pusat penyiksaan terbesar di Argentina, Campo De Mayo, selama kurun waktu 1976-1983.

Vonis yang dijatuhkan pada Selasa (20/4) ini menandai pertama kalinya mantan diktator yang kini berusia 82 tahun ini bisa tersentuh hukum. Bignone menjabat sebagai Presiden pada kurun waktu 1982-1983, namun ia dihukum untuk kejahatan yang dilakukan sejka tahun 1976 saat ia memegang komando di pangkalan militer Campo Mayo.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement