Kamis 22 Apr 2010 02:53 WIB

KY Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan di PN Jaksel

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) segera mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan. Baik melakukan eksaminasi terhadap putusan maupun memeriksa hakim terkait kasus pemenangan gugatan Anggodo Widjojo oleh PN Jakarta Selatan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, Bibit dan Chandra Hamzah.

"Tak ada kelirunya kalau KY mengambil inisiatif atau prakarsa melakukan pemeriksaan. Bisa jadi ada unsur tak profesional di dalamnya," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa (Ota) dalam seminar yang berlangsung di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Rabu (21/4).

Namun demikian, kata Ota, putusan praperadilan tersebut tak harus serta merta disimpulkan sebagai intervensi atau mafia hukum. "Kami harus hargai dan apresiasi putusan tersebut," kata dia.

Lagipula, kata Ota, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah UU KPK sudah dikeluarkan. Jadi, jika putusan suatu kasus sudah final and binding, maka Bibit dan Chandra baru bisa diberhentikan. Artinya, kata Ota, prosesnya masih lama. Ia hanya menyayangkan satu hal, yakni potensi terganggunya kinerja kedua pimpinan KPK tersebut dengan adanya kasus ini.

Namun Ota enggan mengomentari terkait anggapan bahwa keluarnya SKPP untuk bibit chandra itu melanggar pasal 140 KUHAP. "Saya tak mau komentar soal substansi dari putusannya karena jaksa sudah menetapkan dan melakukan banding, biarkan saja nanti pengadilan tinggi yang memutuskan," kata dia.

Ota kemudian hanya menekankan bahwa jika KY akan melakukan eksaminasi, merupakan gagasan yang bagus. Ia juga berharap agar pengadilan tinggi nantinya akan memberikan keputusan sebaik-baiknya dengan mendahulukan kepentingan bangsa dan kepentingan pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement