JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) mengakui bahwa pemeriksaan terhadap dua anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gayus HP Tambunan belum maksimal meski pemeriksaan berjalan hingga lebih dari tiga jam. "Kami belum memperoleh hasil maksimal," kata anggota Komisi Yudisal, Soekotjo Soeparto, kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu.
Ia memaparkan, pemeriksaan terhadap hakim Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan belum maksimal antara lain karena KY belum bisa membuktikan adanya aliran dana kepada kedua hakim tersebut. Namun, ujar dia, KY dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB itu menemukan bahwa dua hakim tersebut bersifat pasif meski menemukan berbagai kejanggalan dalam persidangan.
Kejanggalan tersebut, lanjut Soekotjo, adalah mengenai saksi korban yang tidak dihadirkan ke persidangan dan juga dalam penyusunan dakwaan yang dibuat oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Gayus. "Hakim mengaku sudah mengingatkan tetapi tetap tidak bisa berbuat apa-apa karena pihak yang aktif dalam hal ini adalah jaksa," katanya.
Selain itu, kedua hakim tersebut juga menanyakan kepada Ketua Majelis Hakim, Muhtadi Asnun, mengapa terdakwa tidak menjalani penahanan. Untuk itu, KY rencananya juga akan memanggil Muhtadi Asnun untuk diperiksa pada tanggal 29 April guna memperjelas apakah dana hanya mengalir kepada Muhtadi atau kepada hakim anggota lainnya.
Sebelumnya, KY menemukan fakta dugaan bahwa pimpinan majelis hakim perkara Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun, menerima uang sebesar Rp50 juta sehari menjelang dikeluarkannya putusan bebas terhadap pegawai Ditjen Pajak tersebut. Akibatnya, MA telah menjatuhkan hukuman sementara terhadap Muhtadi menjadi hakim nonpalu dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sembari menunggu keputusan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).