Kamis 22 Apr 2010 09:26 WIB

Putusan Gayus Dibuat dengan Sistem Kebut Semalam

Rep: c02/ Red: irf

JAKARTA--Dari hasil pemeriksaan terhadap dua anggota majelis hakim kasus Gayus Tambunan, Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan, diketahui jika putusan vonis terhadap pegawai pajak itu, dibuat hanya dalam tempo semalam. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto.

“Dalam pemeriksaan diketahui jika pembuatan putusan dibuat hanya semalam karena ketua hakim (M Asnun) hendak cuti dan umrah. Permintaan itu kemudian disetujui oleh dua anggota majelis,” ujarnya, Rabu (21/4). Selain itu, jadwal sidang putusan yang berlangsung pada hari Jumat --dimana merupakan jadwal sidang pelanggaran lalu lintas—- menambah kejanggalan dalam proses peradilan Gayus Tambunan.

Komisi Yudisial (KY) juga menyoroti lemahnya eksplorasi hakim dalam mendalami materi persidangan. Ini ditambah dengan ketidakhadiran saksi kunci, yakni pengusaha asal Korea, Son Yong Tai, dalam sidang. “Menurut mereka, hal tersebut sudah dipertanyakan kepada jaksa, tapi tidak diindahkan,” kata Soekotjo. Dia menambahkan, semua hal itu menjadi dasar pertanyaan KY terhadap majelis hakim kasus Gayus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement