Sabtu 24 Apr 2010 21:37 WIB

Menhukham: Bibit-Chandra tak Bisa Diganti

Rep: c13/ Red: Ririn Sjafriani

JAKARTA-- Penggantian dua wakil ketua KPK tak bisa langsung dilakukan. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, penggantian Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah baru dapat dilakukan setelah keduanya dibuktikan bersalah oleh pihak pengadilan.

Hal itu, lanjutnya, terkait dengan telah dicabutnya dasar hukum penggantian wakil ketua KPK oleh Mahkama Konstitusi. "Kalaupun mereka dijadikan tersangka, pemerintah tidaak akan bisa mengganti mereka. Karena pasal penggantian Bibit-Chandra sudah dieliminasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Patrialis di Jakarta, Jumat (23/4) malam.

Patrialis menjelaskan, kalaupun harus mengganti Bibit dan Chandra, hal itu bisa dilakukan dengan syarat kedua pimpinan KPK itu sudah habis masa jabatannya atau sudah dipastikan bersalah (terpidana). Namun pihaknya tidak menginginkan hal itu terjadi. "Kita pengennya, kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar peradilan," tuturnya.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa masa jabatan para petinggi KPK akan berakhir pada Desember 2011.  Selain itu, pemerintah bisa mencari alternatif pilihan lain dengan menambah satu tempat lagi dalam struktur pimpinan KPK. "Kalaupun dua orang itu bermasalah, masih ada dua lainnya. Kalau kurang, kita bisa menambahnya satu lagi menjadi tiga," terangnya.

Mengenai dibentuknya panitia seleksi (pansel), dia tidak bicara banyak. Namun, pansel tetap akan dibentuk, sekaligus melihat perkembangan kasus yang menyangkut Bibit-Chandra. "Nama-namanya belum ada," tukasnya.

Terkait kekhwatiran kinerja KPK terganggu lantaran dua pimpinannya akan menjalani proses hukum, Patrialis tidak berani memastikan lebih dulu."Saya tidak bisa bilang itu mengganggu atau tidak karena pada saat itu kan disebut kolektif, tapi ada juga penafsiran kolektitif itu seadanya saja," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement