JAKARTA--Kedudukan hukum (legal standing) Anggodo Widjojo sebagai pemohon praperadilan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai tidak sah sesuai KUHAP. Hakim di tingkat pengadilan banding pun diminta untuk mengevaluasi ulang legal standing Anggodo.
“Anggodo tidak memiliki legal standing sebagai pemohon (praperadilan –red),” kata pakar hukum Rudi Satrio, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/4). Pasal 80 KUHAP menjelaskan, yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum, dan pihak ketiga yang berkepentingan. Pengertian pihak ketiga yang bekepentingan dalam arti sempit adalah saksi dan korban yang berkait dengan peristiwa (kasus). Menurut Rudi, Anggodo tidak masuk kualifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan lantara bukan saksi atau korban dari kasus yang dialami oleh Bibit dan Chandra.
Menyambung Rudi, pengacara Bibit dan Chandra, Alexander (Alex) Lay menyatakan, yang berhak menjadi pihak ketiga adalah Anggoro Widjojo atau Joko Tjandra yang berhubungan langsung dengan kasus Bibit dan Chandra. Namun, Alex paham kedua orang tersebut tidak akan memohonkan praperadilan lantaran masih buron. Sehingga yang terjadi, Anggoro menyuruh adiknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain masalah legal standing Anggodo, Rudi melanjutkan, bukti-bukti dalam kasus Bibit Chandra belumlah cukup. Alasannya, masih ada mata rantai yang putus antara Anggoro sebagai pemberi suap dan Bibit-Chandra yang dituduh menerima suap. “Sementara ini kan disebut nama Ari Muladi, tapi belum ditemukan siapa penghubung Ari Muladi dengan orang-orang di KPK,” kata Rudi.