Rabu 28 Apr 2010 02:41 WIB

Kompolnas : Berantas Markus Mulai dari Tingkat Polsek

Rep: C02/ Red: Budi Raharjo
Surat Izin Mengemudi
Foto: Darmawan/Republika
Surat Izin Mengemudi

JAKARTA--Tumbuh suburnya praktik makelar kasus (markus) dan percaloan di tubuh Kepolisian membuat Komisi Kepolisian Nasinal (Kompolnas) angkat suara. Salah satu anggota Kompolnas, Novel Ali, mendesak Polri untuk mengungkap segala praktik makelar, mulai dari praktik calo dalam pembuatan SIM hingga makelar kasus (markus).

''Usaha Polri saat ini untuk membongkar markus, harus dimbangi dengan usaha memberantas praktik makelar di level bawah. Tanpa hal itu semua akan jadi sia-sia,'' cetusnya, Selasa (27/4).

Novel menambahkan, praktik makelar dan percaloan di level kepolisian sektor (Polsek) dan resor (Polres), menjadi cikal bakal lahirnya individu korup di tubuh kepolisian. Jika dari awal tidak dilakukan pemberantasan, ia khawatir, praktik tersebut akan terus bercokol dan menggerogoti institusi kepolisian. ''Pembersihan harus menyeluruh, mulai dari Polsek dan Polres. Jika dari bawah mereka sudah kotor, saat naik ke atas jadi makin kotor. Ini karena akses di level atas yang lebih rentan,'' jelasnya.

Hingga kini, Novel mengakui, pihaknya kerap mendengar keluhan tentang adanya praktik makelar dan percaloan, terutama di bidang penegakan hukum lalu lintas dan pembuatan surat izin mengemudi. Atas dasar itu, ia mendesak kepada pemimpin polisi baik di level Polsek, Polres, maupun, Polda, untuk serius membenahi hal tersebut.

Jika nantinya, ditemukan adanya praktik makelar dan percaloan, ia mendesak petinggi kepolisian untuk mengambil langkah tegas, termasuk memecat aparat terkait. ''Upaya reformasi ini harus dilakukan secara menyeluruh, agar nantinya kita dapatkan aparat kepolisian yang professional, jujur, dan dapat dibanggakan,'' harapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement