Kamis 29 Apr 2010 04:21 WIB

Kapolri: Penangguhan Penahanan Misbakhun Tergantung Penyidik

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri

JAKARTA--Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, menegaskan keputusan penangguhan penahanan atas tersangka kasus L/C fiktif di Bank Century, Mukhamad Misbakhun, tergantung pada penyidik. ''Biarkan otoritas ini penuh kepada penyidik. Kita serahkan sepenuhnya, ini proses yang sedang dilaksanakan dalam pengembangan penyidikan,'' katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4).

Namun, Polri tetap menerima permohonan penanggunan penahanan. ''Jadi soal permohonan penangguhan kita terima, tapi tindak lanjutnya tunggu nanti dari penyidik itu sendiri,'' tegasnya.

Kecukupan syarat untuk penangguhan penahanan Misbakhun juga tergantung dari penyidik. Pertimbangan untuk memberi penangguhan penahanan itu apa? ''Tentunya ada hal-hal yang kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan lagi,'' jelas Kapolri.

Selain pertimbangan-pertimbangan itu, Kapolri melanjutkan, ada hal lain yang dikembangkan penyidik. ''Tapi kalau nanti penyidik menilai bahwa masih ada hal-hal lain yang masih akan dikembangkan, itu kita belum tahu,'' pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement