Kamis 29 Apr 2010 04:34 WIB

Belum Ditemukan Aliran Dana ke Jaksa Kasus Gayus

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: taufik rachman

JAKARTA--Hasil se mentata pemeriksaan terhadap jaksa kasus Gayus Tambunan sudah diterima informasinya oleh pihak Kejaksaan Agung. Mnurut pihak Kejakgung, tak ada aliran dana ke para jaksa tersebut.

"Jadi, dari hasil sementara pemeriksaan terhadap jaksa Sirus Sinaga dan sejumlah jaksa lainnya, tidak ditemukan aliran dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Rabu (28/4).Kata Didiek, informasi dari kepolisian tersebut belum dia terima secara tertulis.

Kepolisian sudah menganggap cukup pemeriksaan terhadap para jaksa terkait kasus Gayus Tambunan. Kendati demikian, pihak Kejakgung masih membuka peluang jika kepolisian mau memeriksa lagi para jaksa.

Empat jaksa peneliti kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan diperiksa di Mabes Polri, Senin (26/4) kemarin. Diantaranya adalah Cirus Sinaga, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Syafitri Salim, dan Fadil Regan. Oleh Kejaksaan Agung, keempatnya sudah diberi sanksi.

Pertimbangannya, mereka tak menindak lanjuti sangkaan korupsi yang disertakan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Gayus. Indikasi korupsi terrsebut dilihat dari dana sebesar Rp 28 miliar dalam rekening Gayus yang hanya pegawai eselon III a, Direktorat Jendral Pajak.

Kejaksaan hanya memajukan dakwaan penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp 370 juta oleh Gayus ke pengadilan. Dakwaan tersebut juga diajukan secara alternatif dalam tuntutan, bukannya kumulatif. Ujung-ujungnya, Gayus divonis bebas oleh Hakim di PN Tangerang, tempat perkara ini disidangkan, 12 Maret 2009 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement