JAKARTA--Kejaksaan Agung akan menyerahkan memori banding terhadap pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra, Senin (3/5) pekan depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan penyusunan memori banding tersebut pekan ini sudah selesai.
''Kelihatannya, Jumat (30/4) sudah selesai penyusunan memori bandingnya. Hari Senin mudah-mudahan sudah bisa diserahkan pada panitera PN Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI,'' ungkap Didiek, Kamis (29/4) di Kejaksaan Agung.
Didiek mengatakan, isi memori banding tersebut di antaranya mempersoalkan posisi hukum Anggodo Wijaya yang mengajukan praperadilan terhadap SKPP Bibit-Chandra. Selain itu, Kejagun menyertakan pula bukti-bukti yang menguatkan pengeluaran SKPP. Kejakgung optimistis upaya banding ini akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. ''Kita sudah mengeluarkan SKPP jadi harus optimistis,'' tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Anggodo Wijaya atas penghentian penuntutan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, Senin (19/4) lalu. Hakim menilai penghentian penuntutan terhadap Bibit-Chandra oleh kejaksaan melawan pasal 140 ayat (2) huruf (a) KUHAP karena didasari alasan sosiologis.