Sabtu 01 May 2010 01:33 WIB

Tersangka Kasus Bukit Asam Kemungkinan Bertambah

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Tambang batu bara Bukit Asam
Tambang batu bara Bukit Asam

JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengindikasikan kejaksaan akan menambah tersangka dalam kasus korupsi di PT Bukit Asam Tbk. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan floating crane untuk bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung.

''Menurut usulan jaksa penyidik baru dua tersangkanya, tapi ada kemungkinan akan bertambah tersangkanya,'' ungkap Marwan saat ditemui selepas shalat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/4).

Rencana penetapan tersangka ini, kata Marwan, tak akan diberitahu terlebih dahulu kepada para calon tersangka. Nantinya, setelah diperiksa baru akan diberitahu kalau mereka ditetapkan jadi tersangka. ''Tidak perlu pemberitahuan. Nanti saat dimintai keterangan baru dikasih tahu kalau yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,'' ujarnya.

Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan dua petinggi perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka, yaitu Milawarman (Direktur Operasional) dan Tindeas Mineka (Direktur Niaga). Pengadaan floating crane ini dilaksanakan pada tahun 2009. Diduga alat itu adalah barang bekas dan sudah tak layak pakai. Selain itu, floating crane itu juga dinilai belum dibutuhkan di Pelabuhan Tarahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement