JAKARTA--Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 sudah terbentuk. Pansel yang terdiri dari 19 orang ini dipimpin Dirjen HAM Dephukham Harkristuti Harkrisnowo. Sang Ketua Pansel pesimistis kinerja timnya molor.
"Dalam penyeleksian kita akan memilih 14 calon anggota baru dan pastinya memiliki integritas dan rekam jejak yang baik," kata Harkristuti dalam rapat perdana di gedung Pengadilan Tipikor, Jumat (30/4).
Seleksi ini dilakukan karena tugas lima anggota Komisi Yudisial (KY) akan berakhir tiga bulan lagi. Pansel ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2010. Anggotanya terdiri dari empat unsur. Yakni sembilan orang dari pemerintah, empat orang praktisi hukum, tiga akademisi, dan tiga tokoh masyarakat. Pendaftaran calon anggota KY dimulai pada 17-18 Mei 2010 depan dan proses penyeleksian mulai dilakukan pada Juni mendatang.
Harkristuti menjelaskan, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi para calon, di ataranya WNI, usia 40-68 tahun, berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, tidak pernah berurusan dengan pidana dan harus melaporkan harta kekayaan. "Dia juga tidak boleh merangkap jabatan, misalnya di parpol," tandasnya.
Di balik persiapannya, Harkristuti ternyata pesimistis target waktu kerja pansel terpenuhi. Pasalnya, tugas anggota KY akan berakhir pada Agustus 2010. Sedangkan beberapa mekanisme penyeleksian butuh waktu agak lama. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, Pansel KY mempunyai waktu 105 hari dan lelang 30 hari. "Dugaan kami itu belum akan selesai pada waktunya," papar Harkristuti.
Bahkan Pansel pun belum mendapatkan 14 calon anggota KY hasil seleksi. Untuk mengantisipasinya, imbuh Harkristuti, Pansel berniat untuk mengajukan usul pada Presiden RI agar menerbitkan peraturan yang memperbolehkan tambahan waktu tugas anggota KY yang sekarang. "Harus ada keputusan hukum untuk menambah waktu anggota KY yang sekarang. Jika belum ada hasil Pansel, apakah nanti ada keppres, perppu," terang Harkristuti.