JAKARTA--UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku besok (1/5) belum dibarengi kesiapan lembaga publik milik negara. Bahkan, hanya sedikit lembaga publik yang sudah mengetahui soal UU KIP.
Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, mengetahui ketidaksiapan itu setelah sebelumnya melakukan survei. ''Banyak lembaga publik bahkan di tingkat pusat masih mengkhawatirkan pengetahuannya,'' ujarnya, Jumat (30/5), di gedung DPR. Baru segelintir lembaga misalnya Polri yang dikategorikan siap.
Politisi Golkar itu menjelaskan, pemerintah padahal sudah diberi waktu dua tahun untuk menyiapkan infrastruktur terkait amanat undang-undang bernomor 14 Tahun 2008. ''Kenapa waktu dua tahun itu tidak dimanfaatkan untuk memfasilitasi kebutuhan Komisi Informasi Publik,'' tanya Tantowi lagi.
Mayoritas lembaga publik dikatakan belum siap menilik dari belum ditunjuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen, sebagai kepala pelaksana isi UU KIP di lembaga publik terkait. Pemerintah juga baru menyiapkan pembentukan Komisi Informasi Publik di tiga provinsi saja, di antaranya Jawa Tengah dan Sumatra Selatan. Ditambah komisi serupa di tingkat pusat.
Dalam dua kali pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Komisi I mempertanyakan kesiapan pemerintah. Menurut Tantowi, Menteri Komunikasi dan Informatika menjawab dengan mengatakan sudah melimpahkan kesiapan keterbukaan informasi publik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. ''Tampaknya kesiapannya terhambat di Kementerian PAN,'' ujar Tantowi.
Tantowi memperkirakan pemerintah membutuhkan beberapa bulan lagi untuk menyosialisasikan isi undang-undang ini.
Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, menambahkan 30 Komisi Informasi Publik di daerah yang belum terbentuk berpotensi menambah beban kerja komisi di tingkat pusat. Bukan berarti, sambungnya, kondisi itu menjadi alasan penundaan undang-undang ini. Tantangannya namun tidak terletak di kemampuan lembaga publik membuka informasi yang dibolehkan bagi masyarakat. Tetapi bagaimana, kata Agus, masyarakat benar-benar memanfaatkan keterbukaan informasi.
Tantowi mengatakan UU KIP yang efektif sanggup memerangi korupsi dan kolusi. Lewat undang-undang ini informasi sederhana seperti tarif pembuatan paspor atau KTP harus dipaparkan terbuka bagi masyarakat. DPR juga dikatakannya sudah tiga kali menggelar pertemuan dengan Sekjen DPR membahas informasi macam apa yang bisa diberikan ke publik dan yang harus dikecualikan.
Pasal 17 UU KIP mengatur soal informasi yang bisa dikecualikan untuk diberikan ke publik. Pengecualian itu namun tidak boleh dijadikan objek informasi yang disembunyikan. ''Alasannya, karena dengan undang-undang itu masyarakat berhak mendapatkan informasi dan dia dilindungi oleh undang-undang atas haknya itu,'' paparnya.
Agus Mudatsir Mandan, mantan anggota Panja Pembentukan UU KIP, menambahkan, efektivitas undang-undang ini tergantung pula pada kontrol masyarakat terhadap lembaga publik. Ia berharap masyarakat menyadari pentingnya UU KIP. Salah satunya demi akuntabilitas lembaga publik dalam melayani masyarakat.