JAKARTA--Anggodo Widjojo tak bisa lagi leluasa mengatur aparat hukum. Pengusaha asal Surabaya ini segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/5) besok. Nama pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, tenyata disebut dalam dakwaan.
Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan hakim ketua Tjokorda Rai Suamba. ''Tidak ada persiapan khusus, kita hanya mendegarkan saja dakwaan,'' ujar Bonaran, di Jakarta, Senin (3/5).
Bonaran mengaku terkejut karena dalam dakwaan disebutkan namanya bersama-sama dengan Anggodo. ''Tetapi kenapa saya juga ikut dipersalahkan. Saya mendampingi Anggodo dalam tugas sebagai pengacara. Saya //kan// dilindungi undang-undang,'' tanyanya. Menyikapi hal itu, Bonaran pun akan berkoordinasi lebih lanjut.
Anggodo menjadi tersangka sejak 15 Januari 2010. Ia langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang. Adik buronan korupsi Anggoro Widjojo, ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 KUHP. Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.
Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo.