JAKARTA--TNI menyatakan akan mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang efektif berlaku mulai 1 Mei 2010. Panglima TNI, Jenderal Djoko Santoso di Jakarta, Senin (3/5), mengatakan, "Kami TNI serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, ikuti saja, apalagi TNI tidak memiliki keterwakilan di DPR,".
Ia mengingatkan, bila tidak mengikuti aturan, badan publik atau institusi terkait, termasuk TNI, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.
UU Keterbukaan Informasi Publik berlaku setelah pemerintah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun terakhir. Pemberlakuan UU tersebut membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan, termasuk TNI, harus terbuka memberikan segala informasi sesuai dengan aturan UU tersebut.
Pada kesempatan terpisah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, pihaknya mendukung pemberlakukan UU tersebut. Namun, bila menyangkut masalah pertahanan yang terkait keamanan negara tentu tidak dapat semua informasi diberikan kepada publik. "Misalnya terkait jumlah kekuatan yang dimiliki, termasuk kaitan dengan kekuatan pokok minimum," ujarnya.