JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi menyerahkan memori banding atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra, Senin (3/5) sore. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, susunan memori banding tersebut sudah selesai dikerjakan.
''Sekarang sudah selesai penyususnan memori banding dalam kaitan permohonan praperadilan Anggodo Wijaya atas SKPP pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Insya Allah sore ini diserahkan,'' ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/5).
Menurut dia, memori banding tersebut akan diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu. Setelah itu baru berkas dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditegaskan Didiek, Kejaksaan Agung akan menyoal kedudukan hukum Anggodo yang mengajukan praperadilan yang akhirnya dikabulkan tersebut.
Semestinya, menurut Didiek, yang berhak mengajukan banding adalah mereka yang terlibat langsung dengan perkara dugaan penyuapan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut. Misalnya, Anggoro Widjaya sebagai tersangka pelaku penyuapan atau ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, sebagai pelapor dugaan suap di tubuh KPK tersebut.
Selain itu, kejaksaan juga mempertanyakan keterangan saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan praperadilan. Hakim dalam persidangan, menurut Didiek, hanya mempertimbangan kesaksian saksi ahli dari pihak penggugat yang dianggap tak obyektif. Sementara, keterangan saksi ahli dari kejaksaan tak dipakai. ''Dalam memori banding juga akan mengukuhkan kembali alasan dikeluarkan SKPP secara yuridis dan sosiologis,'' jelasnya.