Rabu 05 May 2010 03:46 WIB

Newmont Setor Pajak dan Royalti Rp 1,1 Triliun

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Tambang Newmont Nusa Tenggara
Foto: Ahmad Subaidi/Antara
Tambang Newmont Nusa Tenggara

JAKARTA--PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetor sebesar Rp 1,1 triliun terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah berupa pajak, nonpajak dan royalti untuk triwulan I 2010. Khusus royalti, pembayaran triwulan ini sebesar Rp 60 miliar, lebih besar dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp 33 miliar.

''Sebagai kontraktor Pemerintah, kami tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku,'' kata Manajer Senior Hubungan Eksternal NNT, Arif Perdanakusumah, dalam siaran persnya, Selasa (4/5).

Arif memaparkan, pembayaran pajak terbesar pada triwulan ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp 696 miliar, dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp 348 miliar. Disusul PBDR (Bunga, Dividen, dan Royalti) (PPh26)  sebesar Rp164 miliar, dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp 4 miliar.

Sedangkan pajak penghasilan lain-lain (PPh 4,15,23) sebesar Rp146 miliar, dibanding triwulan I 2009 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 36 miliar. Hingga saat ini, kata Arif, NNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp16,2 triliun kepada negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement