Rabu 05 May 2010 03:47 WIB

KPK Tetapkan DL Sitorus Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK
KPK

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus (DLS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp 300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan DLS sebagai tersangka dalam kaitan dengan dugaan suap tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (4/5).

Johan menjelaskan, DL Sitorus diduga bekerjasama dengan seorang pengacara, Adner Sirait, untuk menyuap hakim Ibrahim. Akibat perbuatan itu, DL Sitorus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai dengan pukul 16.00 WIB, pengusaha asal Sumatra Utara itu masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka. Ibrahim terancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15.

Adner diketahui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik DL Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus.

Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh HR Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.

Dalam keterangan sebelumnya, DL Sitorus membenarkan Adner adalah pengacaranya dalam sejumlah kasus hukum. "Iya, Sudah bertahun-tahun," katanya tentang status Adner sebagai pengacaranya.

DL Sitorus juga membenarkan memiliki perusahaan bernama PT Sabar Ganda. Menurut dia, perusahaan itu diurus oleh anaknya.

Dalam kasus itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor, dan rumah Adner Sirait.

Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp 80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.

Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.

sumber : antaranews.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement