JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna dimutasikan dari Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/5) kemarin. Menurut Tatang, pemindahan ini ada kaitannya dengan penolakannya untuk menghentikan perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial dari APBD Pemerintah Kotamadya Batam.
"Surat Keputusan mutasi saya keluar setelah saya menolak permintaan Pemkot Batam untuk menghentikan kasus ini," kata Tatang saat dihubungi via telepon, Selasa (4/5). Jawaban ini ia berikan menanggapi pertanyaan terkait tudingannya bahwa ia dipindahkan oleh Kejaksaan Agung karena menolak memberhentikan kasus.
Menurut Tatang, Kejaksaan Negeri Batam sebelum ia dipindahkan tengah menyelidiki kasus penyelewengan Bantuan Sosial di Pemkot Batam. Tahun 2009 lalu, kata Tatang, Pemkot Batam menganggarkan sebanyak Rp 23 miliar dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Bantuan Sosial. Dari jumlah ini, ada sebanyak Rp 4,5 miliar yang dianggarkan untuk kegiatan keagamaaan.
Dana inilah yang menurut Tatang diduga diselewengkan.Pasalnya, Kejari Batam menemukan surat bukti penyerahan dana ke sejumlah Yayasan, Panti Asuhan, dan Masjid dari dana ini. Namun, setelah diselidiki, dana tersebut ternyata tak sampai ke pihak yang dituju.
Belum lama lalu, ujar Tatang, Pemerintah Kota Batam mengirimkan surat yang meminta pemberhentian penyelidikan kasus ini. Tatang menolak dengan alasan secara yuridis formal, kasus ini tak bisa dihentikan. Menyusul penolakan inilah, menurut Tatang, Kejaksaan Agung mengirimkan Surat Keputusan pemindahan dia Senin kemarin.
Terkait pemindahan ini, Tatang mengatakan belum akan menghentikan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana. Paling tidak, kasus ini akan ia teruskan sampai serah terima jabatan.
"Kemarin baru kami tingkatkan ke penyidikan. Kasus ini harus lanjut terus sampai serah terima jabatan. Setelah itu terserah kajari yang mengganti saya. Kalau dia mengikuti sistem harusnya diteruskan juga kasusnya," pungkas Tatang.
Sementara, menanggapi tudingan Tatang, Wakil Jaksa Agung, Darmono membantah. Menurut dia, pemutasian itu tak ada kaitannya dengan penolakan Tatang untuk melanjutkan kasus Bansos Pemkot Batam.
"Tidak benar berita itu. Justeru Kejaksaan Agung mendorong untuk penuntasan kasus itu," ujar Darmono saat dihubungi Selasa sore.
Menurut Darmono, pemindahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi di Kejaksaan Agung. Tatang menurut dia dipindahkan untuk bekerja di Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Darmono belum mengetahui dibagian mana Tatang akan ditempatkan.
Pemindahan ini juga menurut Darmono wajar karena Tatang tak diturunkan tingkat eselonnya. Ia tetap ditempatkan dengan jabatan setingkat eselon IV.fyz
nb: Informasi dari sumber di Batam, kasus Bansos ini menyeret juga Walikota Batam Ahmad Dahlan. Ia sudah diperiksa pekan lalu. Dana Bansos yang dipermasalahkan menurut sumber tersebut ditujukan untuk Ormas Islam dan MUI di Batam.