Rabu 05 May 2010 05:09 WIB

Penghinaaan Islam Melalui Internet di Bekasi Ditangani Polda Metro

.
Foto: .
.

BEKASI--Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi terus memantau penanganan kasus penistaan agama melalui situs internet Bellarminus-Bekasi.blogspot.com yang diduga milik Yayasan Pendidikan Bellarminus. Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi KH Iskandar Ghazali di Bekasi, Selasa, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani bagian kejahatan teknologi informasi Polda Metro Jaya, sementara dua orang yang dicurigai, F dan J telah telah ditangani aparat Polres Metro Bekasi.

Penistaan yang dilakukan oleh oknum tersebut berupa pelecehan terhadap kitab suci Alquran dan Nabi Muhammad SAW, katanya.

Selain itu, ada juga tulisan bernada cabul dan pelaku juga melakukan penghinaan melalui sebuah foto bergambar Aluran yang tersimpan dalam toilet, dan gambar Nabi Muhammad SAW yang direkayasa dan diberi motif tato di bagian dada.

Ia mengaku telah melaksanakan rapat dengan pengurus PCNU, Muhamadiyah, dan Dewan Masjid yang juga dihadiri Kapolres, Kementrian Agama serta unsur lain. Semuanya menyesalkan pelecehan tersebut. Ketika Republika membuka situs dimaksud, account itu sudah dihapus dari blogger.com.

Terkait nama Yayasan Bellarminus yang beralamat di Jalan Kemangsari IV Nomor 97 Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi itu, pihak yayasan menurut Iskandar tidak mengakui perbuatan itu dilakukan lembaganya. "Mereka (yayasan) sudah meminta maaf serta siap mencari orang yang bersangkutan," ujarnya.

Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar umat Islam sebagai mayoritas terbesar penduduk di Indonesia untuk bersabar dan menahan diri. "Kita minta umat Islam di Kota Bekasi menahan diri. Nanti (jika terpancing) Bekasi tidak lagi menjadi 'kota Ihsan'," ujarnya. Rahmat mengharapkan aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan memproses pelaku pembuatan situs berisi penistaan terhadap agama Islam tersebut agar umat bisa mempercayai kinerja aparat. Ia menyatakan, aparat kepolisian sudah mempunyai intelijen hingga memungkinkan mereka mendapatkan data-data tentang penistaan agama tersebut.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda menyatakan sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan laporan bernomor LP 1344/IV/2010/PMJ/Ditreskrim/Um tertanggal 21 April 2010. Pihak kepolisian langsung merespon dengan menutup secara langsung situs tersebut, ujarnya.

Ketua Yayasan Perguruan Bellarminus Bekasi Sr Ignatio Nudek CIJ menyatakan, kejadian itu dilakukan oleh oknum di luar yayasan tersebut.

Ignatio mengaku telah mengklarifikasi persoalan itu kepada pihak Polda Metro Jaya. "Kita langsung merespon persoalan ini dan turut membantu semua pihak untuk menyelesaikan," katanya.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam menyatakan, pelaku pembuatan situs telah melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement