BEKASI--Masyarakat muslim Bekasi resah dengan kegiatan yang mengandung penodaan terhadap agama Islam. Dalam dua pekan terjadi dua kegiatan yang dianggap telah menodai agama Islam. Pada akhir April ditemukan sebuah blog yang mengatasnamakan sebuah yayasan di kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Blog www.belarrminus-bekasi.blogspot.com dianggap berisi penodaan terhadap agama Islam.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Iskandar Ghozali mengatakan MUI sudah resmi melaporkan hal tersebut kepada Polres Kota Bekasi. "Hari Senin (3/5) kami sudah resmi laporkan masalah blog itu ke Polres Metro Bekasi," ujar Iskandar kepada wartawan di Masjid Al-Barkah.
MUI berharap masalah blog ini dapat segera diselesaikan. Meskipun blog tersebut sudah ditutup oleh pihak kepolisian, tetapi dikhawatirkan masih bisa menimbulkan kemarahan umat Muslim Kota Bekasi. Iskandar menjelaskan, sebelum pelaporan resmi dilakukan, MUI, perwakilan ormas Islam Bekasi, kepala yayasan Billarminus, serta Kapolres Metro Bekasi, Imam Sugianto mengadakan pertemuan terkait masalah tersebut pada (27/4).
Dalam pertemuan itu pihak yayasan Bellarminus mengatakan bahwa blog tersebut bukan dibuat oleh pihak yayasan, tetapi oleh alumni Sekolah Menengah Pertama (SMP) yayasan itu. MUI kota Bekasi sangat menyesalkan tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Iskandar mengatakan bahwa saat ini Polres Kota Bekasi sedang mencari pelaku pembuat blog itu. Diduga pelaku sebanyak dua orang, yaitu Felix dan Joice.
Sepekan kemudian tepatnya pada Ahad (2/5) kembali terjadi kegiatan yang dianggap menodai agama Islam. Kegiatan karnaval dan marching band dengan membuat formasi salib di depan Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi. Menurut petugas keamanan yang bertugas saat itu, Suwardi, dia didatangi sekitar 10 orang peserta karnaval. Mereka meminta izin untuk lewat depan masjid.
Ketua MUI kota Bekasi, KH Mursyid Kamil, mengimbau kepada masyarakat Muslim agar tidak melakukan tindakan anarkhis terkait kegiatan yang dinilai menodai agama Islam. Dia berjanji akan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.