Rabu 05 May 2010 06:33 WIB

Endin Soefihara Dituntut Tiga Tahun Penjara

Endin Soefihara
Endin Soefihara

JAKARTA--Mantan anggota DPR RI, Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara, dituntut tiga tahun penjara karena diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Sarjono Turin ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5). Tim penuntut umum juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Endin Akhmad Jalaludin Soefihara diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. "Pemberian itu diberikan kepada terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas yang berhubungan dengan persetujuan DPR atas pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004," jelas Sarjono Turin.

Tim Penuntut Umum menguraikan, pemberian itu berawal pada 7 Juni 2004 di kantor PT Wahana Esa Sembada di Jl Riau Nomor 17-19 Menteng, Jakarta Pusat. Pemilik perusahaan tersebut, Nunun Nurbaeti, bertemu dengan Hamka Yandhu dan Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo untuk menyepakati adanya pemberian tanda terimakasih kepada anggota DPR RI melalui Arie.

Dalam pertemuan itu, Hamka berkata kepada Arie, "Kita sudah atur, nanti ada kode merah, kuning, hijau, putih pada kantong itu," sambil menunjuk 4 kantong belanja yang terbuat dari karton yang terletak di samping kanan meja kerja Nunun. Kemudian Nunun mengatakan,"Nanti ada orang yang mengambil, dan kamu dikabarin lagi."

Saat proses pemilihan Deputy Gubbernur Senior BI masih berlangsung, Endin menelpon Arie dan meminta bertemu dengan mengatakan, "Saya mau mengambil hijau". Mereka sepakat bertemu di Hotel Atlet Century Park, Caffe lobby sekira pukul 15.00 WIB.

Arie datang ke tempat itu dengan membawa 4 kantong belanja terbuat dari karton dengan kode merah, kuning, hijau, dan putih. Masing-masing kantong berisi cek BII yang dipersiapkan sebelumnya oleh Nunun.

Endin kemudian menerima kantong berkode warna hijau yang berisi 30 lembar cek, masing-masing senilai Rp 50 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,5 miliar.

Setelah mendapat cek itu, Endin kembali mengikuti proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Dalam kurun waktu Juni-Juli 2004, Endin membagi cek tersebut dengan rekan kerjanya di Komisi IX DPR yang juga dari fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman (Rp 250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp 250 juta), Danial Tandjung (Rp 500 juta), dan Endin sendiri mendapat jatah Rp 500 juta.

Atas perbuatan itu, tim penuntut umum menjerat Endin dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

sumber : antaranews.com
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement